HAKI
Perbedaan antara membayar royalti dengan membayar franchise fee
Royalti adalah sebagai kontribusi bagi hasil dari pendapatan franchise ( dari hasil penjualan) atas penggunaan HKI milik franchisor dalam menjalankan bisnis. Dalam Hak Cipta sebagai hak tagihan dari perjanjian lisensi yang merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang dibayarkan sebagai kompensasi dari pemberian ijin atau lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta kepada pihak lain. Pasal 78 ayat ( 1 ) Undang – Undang Paten yaitu Pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi wajib kepada pemegang Paten. Biasanya melisensikan atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggandakan atau menjual barang seperti buku/album lagu dari HAKI seseorang, maka pemegang hak cipta akan memperoleh royalti. Lisensi merupakan suatu proses dimana pemilik dari suatu hak milik intelektual, yaitu licensor, memberikan keizinan kepada pihak lain, yaitu licensee untuk memakai hak milik intelektual dimaksud dengan imbalan pembayaran royalty kepada licensor.
Sementara Franchise fee (waralaba) adalah biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. PP No. 42 Tahun 2007 mangatur tentang Waralaba. Besarnya Franchise fee biasanya 3% dari penjualan. Perusahaan atau seseorang (licencor) yang memberi hak kepada pihak tertentu (licensee) untuk memakai merek/hak cipta/paten (Hak milik kekayaan intelektual) untuk memproduksi atau menyalurkan produk/jasa pihak licencor. Imbalannya licensee membayar fee. Biasanya pemberi waralaba tidak hanya memperkenankan penerima waralaba untuk memakai merek/logo/hak ciptanya, akan tetapi turut pula mengatur internal perusahaan. Baik mengenai karyawan, pelatihan, lokasi, bahan baku hingga strategi pemasarannya. Contoh seperti: Mc Donald's, Berbagai pelayanan serta strategi pemasaran dari Mc Donald's sama, baik didalam negeri maupun luar negeri. Dan dalam franchise, lisencor tak mencampuri urusan manajemen dan pemasaran pihak licensee. Misalnya, perusahaan Mattel Inc yang memiliki hak karakter Barbie (boneka anak-anak) di AS memberikan hak lisensi kepada perusahaan mainan di Indonesia dalam memproduksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar