Rabu, 13 Mei 2020

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN KHUSUS



HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN KHUSUS

Dalam Perdata ada yang dikatakan perbuatan melawan hukum. Tetapi selama tergugat sudah memenuhi seluruh kewajibannya maka dianggap perjanjian batal demi hukum. Berikan penjelasan serta beru contoh kasus
Jawab : 

Dalam hukum perdata, tujuan dari perjanjian itu untuk melahirkan suatu perikatan antara orang satu dan yang bersangkutan, untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan juga syarat sahnya perjanjian. Pasal 1320 KUHPer menyatakan hal itu pada syarat subjektif maka perjanjian itu dapat dibatalkan yang artinya salah satu pihak dapat membatalkan/meminta pembatalan perjanjian itu. Sementara pejanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu batal demi hukum yang mengartikan dari semula dianggap tidak pernah ada atau dilahirkannya suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan walaupun telah memenuhi kewajibannya.

Contoh: Si A melakukan perjanjian terhadap si B, Perjanjian perjudian, karena perjudian merupakan perbuatan melawan hukum, maka apapun bentuk perjanjian perjudian itu akan mengakibatkan Batal demi hukum, hingga perjanjian ini tidak sah, dianggap tidak ada perbuatan hukum/perjanjian. Tidak ada hak dan kewajiban perjanjian tersebut yang perlu dipertanggungjawabkan lagi. Dan tentang dibatalkannya perjanjian, apabila perjanjian perjudian ini belum dibatalkan, maka hak dan kewajibannya masih mengikat pihak-pihak yang membuat perjanjian ini. 

Jadi syarat subjektif dan objektif didalam perjanjian itu dapat batal demi hukum dan dibatalkan walaupun kewajiban terlaksana, tetapi batalnya karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. 

jika ada tambahan dan contoh lainnya, ketik langsung pada kolom komentar..
saya terima kritik dan saran juga.

JANGAN LUPA UNTUK IKUTI  Video Youtube HENDRI SIBARANI
- subscribe





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Kekayaan Intelektual

HAKI Perbedaan antara  membayar royalti dengan membayar franchise fee Royalti adalah sebagai kontribusi bagi hasil dari pendapata...