HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN KHUSUS
IG: hennrysibarani FB: henry sibarani
Dalam Perdata ada yang
dikatakan perbuatan melawan hukum. Tetapi selama tergugat sudah memenuhi
seluruh kewajibannya maka dianggap perjanjian batal demi hukum. Berikan
penjelasan serta beru contoh kasus
Jawab :
Dalam hukum perdata,
tujuan dari perjanjian itu untuk melahirkan suatu perikatan antara orang satu
dan yang bersangkutan, untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan juga
syarat sahnya perjanjian. Pasal 1320 KUHPer menyatakan hal itu pada syarat
subjektif maka perjanjian itu dapat dibatalkan yang artinya salah satu pihak
dapat membatalkan/meminta pembatalan perjanjian itu. Sementara pejanjian tidak
memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu batal demi hukum yang mengartikan
dari semula dianggap tidak pernah ada atau dilahirkannya suatu perjanjian dan
tidak pernah ada suatu perikatan walaupun telah memenuhi kewajibannya.
Contoh: Si A melakukan perjanjian
terhadap si B, Perjanjian perjudian, karena perjudian merupakan perbuatan
melawan hukum, maka apapun bentuk perjanjian perjudian itu akan mengakibatkan Batal
demi hukum, hingga perjanjian ini tidak sah, dianggap tidak ada perbuatan
hukum/perjanjian. Tidak ada hak dan kewajiban perjanjian tersebut yang perlu
dipertanggungjawabkan lagi. Dan tentang dibatalkannya perjanjian, apabila
perjanjian perjudian ini belum dibatalkan, maka hak dan kewajibannya masih
mengikat pihak-pihak yang membuat perjanjian ini.
Jadi syarat subjektif dan
objektif didalam perjanjian itu dapat batal demi hukum dan dibatalkan walaupun
kewajiban terlaksana, tetapi batalnya karena tidak memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan.
jika ada tambahan dan contoh lainnya, ketik langsung pada kolom komentar..
saya terima kritik dan saran juga.
JANGAN LUPA UNTUK IKUTI Video Youtube HENDRI SIBARANI
- subscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar