KRIMINOLOGI
NAMA
: HENNRY F. SIBARANI
1. SOUTHERLAND (1960) Menganggap bahwa
apa yang dipelajari oleh kriminologi dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian yang
terkonsentrasi dalam 3 (tiga) bidang ilmu, jelaskan 3 bidang ilmu yang
dimaksud!
- Sosiologi hukum, dimana yang bertugas
mencari penjelasan tentang kondisi-kondisi terjadinya/terbentuknya hukum pidana
melalui analisis ilmiah. Bidang ilmu ini juga merupakan analisis sosiologis
terhadap hukum.
- Etiologi Kriminal yaitu, yang bertugas
mencari penjelasan atau akar tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan secara
analisi ilmiah. Dengan Etiologi Kriminal ini kemudian kita sadari bahwa dalam
mempeajari alasan mengapa seseorang mempelajari asalan mengapa seseorang
melanggar hukum (pidana) atau kejahatan kita haru mempertimbangkannya dari
berbagai faktor (multiple factors) tidak lagi hanya melihat faktor hukum atau
legalnya saja atau single factor.
- Yang ketiga ialah Penologi artinya berarti
Ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, yang artinya
dan manfaatnya ini berhubungan dengan upaya “control of crime” (pengadilan
kejahatan) yang meliputi upaya preventif maupun represif. Ini bertujuan untuk
menjelaskan sejarah perkembangan penghukuman, konteks perkembangan penghukuman
da pelaksanaan penghukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar