Jumat, 24 Juli 2020

Hak Kekayaan Intelektual


HAKI

Perbedaan antara  membayar royalti dengan membayar franchise fee

Royalti adalah sebagai kontribusi bagi hasil dari pendapatan franchise ( dari hasil penjualan) atas penggunaan HKI milik franchisor dalam menjalankan bisnis. Dalam Hak Cipta sebagai hak tagihan dari perjanjian lisensi yang merupakan  imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang dibayarkan sebagai kompensasi dari pemberian ijin atau lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta kepada pihak lain. Pasal 78 ayat ( 1 ) Undang – Undang Paten yaitu Pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi wajib kepada pemegang Paten.  Biasanya melisensikan atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggandakan atau menjual barang seperti buku/album lagu dari HAKI seseorang, maka pemegang hak cipta akan memperoleh  royalti. Lisensi merupakan suatu proses dimana pemilik dari suatu hak milik intelektual, yaitu licensor, memberikan keizinan kepada pihak lain, yaitu licensee untuk memakai hak milik intelektual dimaksud dengan imbalan pembayaran royalty kepada licensor. 

Sementara Franchise fee (waralaba) adalah biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. PP No. 42 Tahun 2007 mangatur tentang Waralaba. Besarnya Franchise fee biasanya 3% dari penjualan. Perusahaan atau seseorang (licencor) yang memberi hak kepada pihak tertentu (licensee) untuk memakai merek/hak cipta/paten (Hak milik kekayaan intelektual) untuk memproduksi atau menyalurkan produk/jasa pihak licencor. Imbalannya licensee membayar fee. Biasanya pemberi waralaba tidak hanya memperkenankan penerima waralaba untuk memakai merek/logo/hak ciptanya, akan tetapi turut pula mengatur internal perusahaan. Baik mengenai karyawan, pelatihan, lokasi, bahan baku hingga strategi pemasarannya. Contoh seperti: Mc Donald's, Berbagai pelayanan serta strategi pemasaran dari Mc Donald's sama, baik didalam negeri maupun luar negeri. Dan dalam franchise,  lisencor tak mencampuri urusan manajemen dan pemasaran pihak licensee. Misalnya, perusahaan Mattel Inc yang memiliki hak karakter Barbie (boneka anak-anak) di AS memberikan hak lisensi kepada perusahaan mainan di Indonesia dalam memproduksi.














Rabu, 13 Mei 2020

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN KHUSUS



HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN KHUSUS

Dalam Perdata ada yang dikatakan perbuatan melawan hukum. Tetapi selama tergugat sudah memenuhi seluruh kewajibannya maka dianggap perjanjian batal demi hukum. Berikan penjelasan serta beru contoh kasus
Jawab : 

Dalam hukum perdata, tujuan dari perjanjian itu untuk melahirkan suatu perikatan antara orang satu dan yang bersangkutan, untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan juga syarat sahnya perjanjian. Pasal 1320 KUHPer menyatakan hal itu pada syarat subjektif maka perjanjian itu dapat dibatalkan yang artinya salah satu pihak dapat membatalkan/meminta pembatalan perjanjian itu. Sementara pejanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian itu batal demi hukum yang mengartikan dari semula dianggap tidak pernah ada atau dilahirkannya suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan walaupun telah memenuhi kewajibannya.

Contoh: Si A melakukan perjanjian terhadap si B, Perjanjian perjudian, karena perjudian merupakan perbuatan melawan hukum, maka apapun bentuk perjanjian perjudian itu akan mengakibatkan Batal demi hukum, hingga perjanjian ini tidak sah, dianggap tidak ada perbuatan hukum/perjanjian. Tidak ada hak dan kewajiban perjanjian tersebut yang perlu dipertanggungjawabkan lagi. Dan tentang dibatalkannya perjanjian, apabila perjanjian perjudian ini belum dibatalkan, maka hak dan kewajibannya masih mengikat pihak-pihak yang membuat perjanjian ini. 

Jadi syarat subjektif dan objektif didalam perjanjian itu dapat batal demi hukum dan dibatalkan walaupun kewajiban terlaksana, tetapi batalnya karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. 

jika ada tambahan dan contoh lainnya, ketik langsung pada kolom komentar..
saya terima kritik dan saran juga.

JANGAN LUPA UNTUK IKUTI  Video Youtube HENDRI SIBARANI
- subscribe





Selasa, 12 Mei 2020

PERTANYAAN KRIMINOLOGI



KRIMINOLOGI
NAMA : HENNRY F. SIBARANI 
1.    SOUTHERLAND (1960) Menganggap bahwa apa yang dipelajari oleh kriminologi dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian yang terkonsentrasi dalam 3 (tiga) bidang ilmu, jelaskan 3 bidang ilmu yang dimaksud!
-    Sosiologi hukum, dimana yang bertugas mencari penjelasan tentang kondisi-kondisi terjadinya/terbentuknya hukum pidana melalui analisis ilmiah. Bidang ilmu ini juga merupakan analisis sosiologis terhadap hukum.
-      Etiologi Kriminal yaitu, yang bertugas mencari penjelasan atau akar tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan secara analisi ilmiah. Dengan Etiologi Kriminal ini kemudian kita sadari bahwa dalam mempeajari alasan mengapa seseorang mempelajari asalan mengapa seseorang melanggar hukum (pidana) atau kejahatan kita haru mempertimbangkannya dari berbagai faktor (multiple factors) tidak lagi hanya melihat faktor hukum atau legalnya saja atau single factor.
-   Yang ketiga ialah Penologi artinya berarti Ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, yang artinya dan manfaatnya ini berhubungan dengan upaya “control of crime” (pengadilan kejahatan) yang meliputi upaya preventif maupun represif. Ini bertujuan untuk menjelaskan sejarah perkembangan penghukuman, konteks perkembangan penghukuman da pelaksanaan penghukuman.

Minggu, 10 Mei 2020

MENGENAI KRIMINOLOGI



KRIMINOLOGI
Nama : HENDRI F. SIBARANI

1.     Kesesatan dalam bertingkah laku disebabkan karena Anomie. Terangkan bagaimana pandangan Emile Durkheim dan pandangan Robert K Merton dalam menyikapi perbedaan pengertian pandangan Anomie tersebut. Jelaskan pula Tabel / bagan mengenai Model Adaptasi Individu (IndividualAdaptation) dari Robert K Merton. Dan apa saja yang menjadi kritik terhadap teori tersebut.
Jawab :
-        Pandangan Emile Durkheim terhadap Anomie ini adalah yang berarti suatu keadaan tanpa norma untuk menggambarkan keadaan deregulation di dalam masyarakat. Keadaan deregulation ini diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat dan orang tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain, keadaan ini menyebabkan deviasi. Sementara Robert K Merton dalam teorinya mencoba melihat keterkaitan antara tahap-tahap tertentu dari struktur sosial dengan perilaku delinkuen, ia melihat bahwa tahapan tertentu dari struktur sosial akan menumbuhkan suatu kondisi di mana pelanggaran terhadap norma-norma kemasyarakatan merupakan wujud reaksi normal dan juga Robert K Merton ini membagi menjadi 2 terhadap norma dan Emile Durkheim tanpa norma.
-        Pada tabel adaption ada 5, Kelima pengaturannya, yaitu :
1.     Konformitas (Conformity), yaitu suatu keadaan di mana warga masyarakat tetap menerima tujuan dan sarana-sarana yang terdapat dalam masyarakat karena adanya tekanan moral;
2.     Inovasi (Innovation), yaitu suatu keadaan di mana tujuan yang terdapat dalam masyarakat diakui dan dipelihara tetapi mereka mengubah sarana-sarana yang dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Misalnya untuk mendapatkan/memiliki uang yang banyak mereka harus menabung. Tetapi untuk mendapatkan banyak uang secara cepat mereka merampok bank.
3.     Ritualisme (Ritualism) adalah suatu keadaan di mana warga masyarakat menolak tujuan yang telah ditetapkan namun tetap memilih sarana-sarana yang telah ditentukan;
4.     Penarikan diri (Retreatism) merupakan keadaan di mana para warga menolak tujuan-tujuan dan sarana-sarana yang telah tersedia dalam masyarakat;
5.     Pemberontakan (Rebellion) adalah suatu keadaan di mana tujuan dan sarana-sarana yang terdapat dalam masyarakat ditolak dan berusaha untuk mengganti atau mengubah seluruhnya.
Ada penerimaan dan penolakan juga ada penggantian tujuan atau cara baru bagi adaption ini. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pengadaptasian (yang gagal) pada struktur sosial merupakan fokus dari teori Merton. “Problems of acces to legitimate means of achieving the goals are the focus of Anomie theory”. dan dimana juga Teori anomie diklasifikasikan sebagai teori positivis. Berbeda dengan teori posistivis yang lain, yang mencari “penyakit” di dalam diri individu, teori anomie mencari “penyakit” didalam struktur sosial, karena teori ini menjelaskan adanya tekanan-tekanan pada masyarakat yang mendorong terjadinya deviance, maka teori ini dikenal sebagai strain theory.
2.     Sebagian masyarakat kita beranggapan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat bagi orang belajar kejahatan, seperti lahirnya para residivis. Kaji dan analisis masalah tersebut dengan teori Differential Association dengan mengemukakan 9 proposisi sebagai kekuatan teori tersebut. Siapa tokoh-tokoh teori ini dan apa nama teori yang dikemukakannya. Jelaskan pula kelemahan dari teori DA.
Jawab :
-        Penganalisisan atau pengkajian mengenai Sebagian masyarakat kita beranggapan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat bagi orang belajar kejahatan adalah hal yang lumrah menurut perspektif DA, karena ditekankan bahwa semua tingkahlaku yang baik atau jahat itu dipelajari menurut southerland.
Karena setiap individu melakukan interaksi sosial dilingkungan masyarakat, ini berkemungkinan tiap-tiap nya belajar atau dengan tidak sengaja mempelajari tingkahlaku disekitarnya yang baik atau jahat, dan peristiwa ini terbawa hingga kedalam Lembaga kemsyarakatan dikarenakan faktor lingkungan nya. masyarakat beranggapan seperti ini juga pada umumnya bisa dikatakan lumrah:
-bagian dari masyarakat itu sendiri,
-menjadikan faktor terjadinya kejahatan,
-tidak menutup kemungkinan menjadi bagian dari tempat orang mempelajari kejahatan
-dll.
Dengan peristiwa ini juga dapat kita simpulkan kalau pola perilaku jahat yang timbul di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan tidak diwariskan tetapi dipelajari melalui suatu pergaulan yang akrab. Ada 9 (Sembilan) proposisi teori Differential Association yang menjadikan kekuatan terhadapnya :
1.     Criminal behaviour is learned. Negatively, this means that criminal behaviour is not inherited (Perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari secara negatif berarti perilaku itu tidak diwarisi);
2.     Criminal behaviour is learned in interaction with other persons in a process of communication. This communication is verbal in many respects but includes also “the communication of gesture” (Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi. Komunikasi tersebut terutama dapat bersifat lisan ataupun menggunakan bahasa isyarat);
3.     The principle part of the learning of criminal behaviour occurs within intimate personal groups. Negatively, this means that the interpersonal agencies of communication, such as movies, and newspaper, plays a relatively unimportant part in the genesis of criminal behaviour. (Bagian yang terpenting dalam proses mempelajari perilaku kejahatan ini terjadi dalam kelompok personal yang intim. Secara negatif ini berarti komunikasi yang bersifat tidak personal, secara relatif tidak mempunyai peranan penting dalam hal terjadinya kejahatan).
4.     When criminal behaviour is learned, the learning includes (a) techniques of committing the crime, wich are sometimes very complicated, sometimes very simple. (b) the specific direction of motives, drives, rationalization and attitude. (Apabila perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari meliputi (a) teknik melakukan kejahatan, (b) motif-motif tertentu, dorongan-dorongan, alasan-alasan pembenar termasuk sikap-sikap.
5.     The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable on unfavorable. In some societies an individual is surrounded by person who invariably define the legal codes as rules to be observed, while in other he is surronded by person whose definitions are favorable to the violation of the legal codes. (Arah dan motif dorongan itu dipelajari melalui definisi-definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat kadang seseorang dikelilingi oleh orang-orang yang secara bersamaan melihat apa yang diatur dalam peraturan hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, namun kadang ia dikelilingi oleh orang-orang yang melihat aturan hukum sebagai sesuatu yang memberi peluang dilakukannya kejahatan).
6.     A person becomes delinquent because of an excess of definition favorable to violation of law over definitions unfavorable to violation of law. (Seseorang menjadi delinkuen karena ekses dari pola-pola pikir yang lebih melihat aturan hukum sebagai pemberi peluang dilakukannya kejahatan daripada yang melihat hukum sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi).
7.     Differential Assosiation may vary in frequency, duration, priority, and intensity. (Diferensial Asosiasion bervariasi dalam hal frekuensi, jangka waktu, prioritas serta intensitasnya).
8.     The process of learning criminal behaviour by association with criminal and anti- criminal patters involves all af the mechanism that are involved in any other learning (Proses mempelajari perilaku kejahatan yang diperoleh melalui hubungan dengan pola-pola kejahatan dan anti kejahatan yang menyangkut seluruh mekanisme yang lazimnya terjadi dalam setiap proses belajar pada umumnya).
9.     While criminal is an expression of general needs and values, it is not explained by those general needs and values sice non-criminal behaviour is an expression of the same needs and values. (Sementara perilaku kejahatan merupakan pernyataan kebutuhan dan nilai umum, akan tetapi hal tersebut tidak dijelaskan oleh kebutuhan dan nilai-nilai umum itu, sebab perilaku yang bukan kejahatan juga merupakan pernyataan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama).
-        Dan 9 proporsi Southerland ini terhadap teorinya adalah sebagai teori yang dapat menjelasakan sebab-sebab terjadinya kejahatan. Ada beberapa tokoh dalam teori DA ini ialah :
a.      Edwin H. Sutherland, seorang ahli sosiologi Amerika, pada tahun 1934 yang terkenal dalam bukunya “Principles of Criminology”.
b.     W.I. Thomas. Dari aliran Chicago dan Thorsten Sellin dengan culture conflict.
c.      Aliran “symbolic interactionism” dari George Mead, Park, dan Burgess, dan aliran ekologi yang dikembangkan oleh Shaw & McKay.
-        Kelemahan sebab-sebab kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan White Collar. Kelemahan teori Asosiasi Diferensial ini adalah bahwa
(1)   tidak setiap orang yang berhubungan dengan kejahatan akan meniru pola-pola kriminal;
(2)   Tidak peduli pada karakter orang-orang yang terlibat dalam proses belajar tersebut;
(3)   Tidak menjelaskan mengapa seseorang lebih suka melanggar.
Teori Differential Asosiation tidaklah dapat diterapkan untuk semua jenis kejahatan dan teori ini disadari memiliki kelemahan dalam operasionalnya, sehingga teori ini agak sulit untuk diterapkan atau diteliti, karena hanya berteori saja. Kesulitan tersebut karena harus menentukan bagaimana instensitasnya, bagaimana durasinya, bagaimana frekuensinya, dan prioritas apa yang akan dilakukan terlebih dahulu.
3.     Joki Narapidana, itu sebutan yang pas buat Karni yang menggantikan Kartiyem sebagai narapidana penggelapan pupuk di Bojonegoro, Jatim yang dijatuhi pidana 7 bulan oleh Mahkamah Agung RI. Sempat mendekam beberapa bulan di LP Bojonegoro, Karni (Kartiyem palsu) diketahui oleh tetangganya sendiri berada di LP tersebut, akhirnya mengaku dibayar Rp. 10juta sebagai biaya konpensasi utangnya Rp. 7 juta. Kaji dan analisis keterlibatan semua pihak dengan teori-teori kriminologi.
Jawab :
Pertama : Karni sebagai tersangka menggantikan Kartiyem sebagai narapidana (menggelapkan pupuk didaerah Bojonegoro, Jakarta Timur) dijatuhkan pidana 7 bulan oleh MA RI.
Kedua : Karni (kartiyem) diketahui oleh tetangganya ada di LP (mengaku dibayar Rp 10 juta sebagai kompensasi utangnya Rp 7 juta.
Keterangan : akibat dari peristiwa ini, Karni adalah narapidana penyebab penggelapan pupuk di Bojonegoro, karni harus dijatuhkan pidana karena perbuatannya yang melanggar hukum dengan pidana 7 bulan oleh MA RI. Karni sebenarnya tidak ada di LP dan digantikan dengan karni yang palsu dari pengakuan tetangganya yang dibayar Rp 10 juta untuk kompensasi dari utangnya yang sebesar Rp 7 juta. Biasanya narapidana seperti ini mendapat kajian dan pengawasan lebih lanjut dari tim LBH yang dimana harus mengawasi secara berkala dirinya di LP atas peristiwa yang dilakukan, menyelidiki orang-orang yang berdekat atau berhubungan atau juga berkontak dengan si Karni ini, agar tidak terjadinya Karni yang palsu yang mendekam di LP. Ini bagian penjelasan bagaimana pelajaran teori kriminologi menurut fungsi dan tujuannya.

4.     White Collar-Crime sering dikaitkan dengan kejahatan korupsi yang cukup halus dan dipandang priyayi. Jelaskan siapa tokoh dibalik WCC tersebut dan bagaimana ciri-ciri kejahatan itu, serta upaya apa yang dilakukan untuk menanggulanginya.
Jawab :
-        ‘White Collar Crime’ (WCC) merupakan salah satu tipologi kejahatan. Ciri khas kejahatan tipe ini adalah penggunaan jabatan. Konsep klasik dari ‘White Collar Crime’ selalu tertuju pada pemerintahan. Contoh tokoh dibalik ini biasanya Kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain: kasus BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah, korupsi berjamaah anggota DPR (legislatif) dan eksekutif, juga yang berhubungan dengan korporasi misalnya lingkungan, perlindungan konsumen dan illegal logging. ‘White Collar Crime’ dilakukan oleh kalangan pejabat elit yang menjadi sosok public figure. Public figure dianggap sebagai panutan masyarakat, sehingga ketika melakukan kejahatan yang halus di mata masyarakat awam bukan merupakan kejahatan.
-        Ciri-cirinya ‘White Collar Crime’ mempunyai pengertian kejahatan kerah putih. Kerah putih merupakan simbol dari jabatan. Pada kemunculannya, kejahatan kerah putih dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan, berpakaian rapi (dengan jas dan kerah putih), sehingga “kerah putih” disimbolkan sebagai jabatan yang melekat oleh orang tersebut. - Penjahat Kelas Atas - Orang yang memperoleh kemakmur -
-        Kasus-kasus kejahatan dengan jabatan ini perlu upaya yang sangat tegas, keras dan holistik. Bukan hanya peran aktif pemerintah, tapi juga masyarakat dan juga penegak hukum. Korporasi bukanlah seperti perseorangan yang akan terlihat langsung jika melakukan kejahatan, dengan penanaman moral yang baik dan sosialisasi yang berorientasi pada fakta, sehingga jelas bagaimana perilaku korupsi itu ada dan nyata, bukan lagi sebuah dunia abu-abu. Perbuatan ‘White Collar Crime’ yang sangat halus membuat kebenaran dan kesalahan menjadi kabur.

5.     Timbulnya kejahatan di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari peran sikorban. Apakah setiap kejahatan menimbulkan korban, ataukah peranan korban yang dianggap menimbulkan kejahatan yang terjadi. Jelaskan pula dengan memperhatikan tipe-tipe korban kejahatan.
Jawab :
Setiap kejahatan ada yang menimbulkan korban dan tidak, seperti dia yang hanya menimbulkan kerugian materi saja. Ini biasanya terjadi pada tingkat kejahatan ringan atau tergantung peristiwa apa yang terjadi. Dan biasanya orang yang tidak punya ksalahan bisa menjadi korban, ini kesalahan ada pada pelaku, ada yang lainnya seperti korban secara sadar atau tidak telah melakukan sesuatu yang merangsang orang lain untuk leakukan kejahatan. Tipe-tipe korban biasanya itu (korban berupa individu bukan kelompok), (korban kelompok, misalnya badan hukum), (korban masyarakat luas atau disebut Tertiary Victimization), dan (korban yang tidak dapat diketahui, misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan produksi).

6.     Bagaimana wujud perlindungan hukum bagi korban kejahatan sesuai dengan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kaitkan dengan Peraturan Pemerintah dari UU tersebut. Jelaskan dan lengkapilah rumus tersebut dengan memberikan contoh.
Jawab :
sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”). Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 13/2006, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.    Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
2.    Perlindungan hukum: Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
3. Pemenuhan hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.

Hak Kekayaan Intelektual

HAKI Perbedaan antara  membayar royalti dengan membayar franchise fee Royalti adalah sebagai kontribusi bagi hasil dari pendapata...