HUKUM DAGANG
1. Bagaimana
Hukum Dagang sangat Diperlukan dalam Perdagangan?
• Karena Hukum Dagang
adalah hukum yang membantu dan mengatur lalu lintas tiap galeri perdagagan (
jual-beli ) antar perorangan atau wilayah suatu Kota atau Negara. Secara
historis, Hukum Dagang ini lebih menegaskan bahwa Hukum Dagang merupakan Hukum
Perdata Khusus. Kenapa sangat diperlukan?, karena Hukum Dagang ini dapat
membantu mengatur masalah perdagangan atau perniagaan, yang dimana diakibatkan
atau yang ditimbulkan karean tingkah laku manusia (persoon to person) dalam
perdagangan atau perniagaan dikarenakan juga Hukum dagang ini mencakup bidang
Hukum asuransi, surat berharga, buku kredit, pengangkutan, hak kekayaan intelektual,
persekutuan perdata dan badan usaha juga yang baru adalah dewan pekerja,
perbankan, kepailitan, kagenan dan lainnya. Jadi dengan adanya Hukum dagang
dari peninggalan kolonian dan perlunya pembaharuan terus-menerus, bisa
dikatakan bahwa Hukum Dagang sangat diperlukan karena lebih memiliki dinamika
dan karakteristik internasional karena didalamnya juga ada menganut
konvensi-konvensi internasional dan bisa juga Hukum Dagang ini disebut sebagai
Hukum bisnis.
2. Bagaimana
Hukum Dagang yang berasal dari negri belanda datang dan berlaku diIndonesia,
Berkaitan dengan penggolongan penduduk yang diatur dalam pasal 131 Indishe
Staatblad (IS)
• Kodifikasi
Hukum Perancis tahun 1807 yaitu Code Civil dan Code Commerce ini berlaku di
Belanda tahun 1838, hukum yang beraku bagi pedagang dibukukan atau
dikodifikasikan dalam sebuah buku Code De Commerce di tahun 1807 dan samping
ini, disusunlah kitab-kitab lainnya, seperti Code Civil dan Code Penal, dimana
kedua buku ini dibawa dan berlaku di Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia
juga usul KUHD Belanda inilah yang menjadi KUHD Belanda tahun 1838 dan akhirnya
berdasarkan asas konkordasi, maka KUHD Belanda 1838 ini kemudian menjadi contoh
bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Dan berdasarkan asas konkordasi ini,
perubahan diadakan juga di Indonesia sesuai pada pasal 131 (IS) yang pada saat
itu ditahun 1906.
Jika diketahui ada kekurangan, pembaca bisa menambahkan dibagian kolom komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar