Senin, 20 April 2020

MENGENAI HUKUM DAGANG



HUKUM DAGANG

       1.     Bagaimana Hukum Dagang sangat Diperlukan dalam Perdagangan?
       Karena Hukum Dagang adalah hukum yang membantu dan mengatur lalu lintas tiap galeri perdagagan ( jual-beli ) antar perorangan atau wilayah suatu Kota atau Negara. Secara historis, Hukum Dagang ini lebih menegaskan bahwa Hukum Dagang merupakan Hukum Perdata Khusus. Kenapa sangat diperlukan?, karena Hukum Dagang ini dapat membantu mengatur masalah perdagangan atau perniagaan, yang dimana diakibatkan atau yang ditimbulkan karean tingkah laku manusia (persoon to person) dalam perdagangan atau perniagaan dikarenakan juga Hukum dagang ini mencakup bidang Hukum asuransi, surat berharga, buku kredit, pengangkutan, hak kekayaan intelektual, persekutuan perdata dan badan usaha juga yang baru adalah dewan pekerja, perbankan, kepailitan, kagenan dan lainnya. Jadi dengan adanya Hukum dagang dari peninggalan kolonian dan perlunya pembaharuan terus-menerus, bisa dikatakan bahwa Hukum Dagang sangat diperlukan karena lebih memiliki dinamika dan karakteristik internasional karena didalamnya juga ada menganut konvensi-konvensi internasional dan bisa juga Hukum Dagang ini disebut sebagai Hukum bisnis.
            2.     Bagaimana Hukum Dagang yang berasal dari negri belanda datang dan berlaku diIndonesia,
                  Berkaitan dengan penggolongan penduduk yang diatur dalam pasal 131 Indishe Staatblad (IS)
       Kodifikasi Hukum Perancis tahun 1807 yaitu Code Civil dan Code Commerce ini berlaku di Belanda tahun 1838, hukum yang beraku bagi pedagang dibukukan atau dikodifikasikan dalam sebuah buku Code De Commerce di tahun 1807 dan samping ini, disusunlah kitab-kitab lainnya, seperti Code Civil dan Code Penal, dimana kedua buku ini dibawa dan berlaku di Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia juga usul KUHD Belanda inilah yang menjadi KUHD Belanda tahun 1838 dan akhirnya berdasarkan asas konkordasi, maka KUHD Belanda 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Dan berdasarkan asas konkordasi ini, perubahan diadakan juga di Indonesia sesuai pada pasal 131 (IS) yang pada saat itu ditahun 1906.


Jika diketahui ada kekurangan, pembaca bisa menambahkan dibagian kolom komentar. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Kekayaan Intelektual

HAKI Perbedaan antara  membayar royalti dengan membayar franchise fee Royalti adalah sebagai kontribusi bagi hasil dari pendapata...